Peran Wanita
Sabtu, 09 Agustus 2014
Pelajaran berharga di jalan
Sabtu, 10 Mei 2014
Fikih wanita 2
Fikih Wanita
(Kewaiban Muslimah)
2. Kewajiban Muslimah terhadap Nabi
Seorang muslimah mengimani bahwa Muhammad SAW adalah nabi dan rasul penutup. Melalui Beliau, Allah menyingkap tabir kegelapan. dan Beliau meninggalkan umatnya dalan keadaan terang.
Muslimah juga tahu bahwa mwncintai Nabi adalah bagian dari akidah tauhud, imannya tidaknakan sah tanpanya. Rasulullah bersebda:
"demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak sempura iman diantara kalian hingga aku lebih dia cintai dari bapak dan anaknya"
Muslimah tahu bahwa mwngukuti sunnah Beliau termasuk dari tanda-tanda yang mencintai Allah dan Rasulnya. Allah berfirman:
"katakanlah, jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu., Alla Maha Pengampun laji Maha Penyayang." (Ali Imran:31)
Muslimah pun meyakini bahwa Nabi telah menjelaskan syariat Islam dengan sejelas-jelasnya, berjuang di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, dan menuntun umat dengan tuntunan yang sempurna hingga Allah mewafatkan Beliau dalam naungan dan Ridha-Nya.
Muslimah yakin bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menyimpang dari syariat Nabi setelah Beliau diultus. Seseorang muslimah wajib berkeyakinan tidak boleh membenci satu pun syariat yang Nabi bawa.
Muslimah wajib mengimani kebenaran yang Beliau sampaikan, meski kemampuan akalnya belum dapat memahaminya. dianjurkan pula untuk memperbanyak sholawat dan salam kepada Nabi dan yakin akan sampai kepada Beliau, khususnya shalawat pada malam hari dan hari Jumat. Inilah sebagian hak Nabi atas umatnya.
Dirangkum dari Buku Fikih wanita (Al-Ghamidi 2012)
dampak kebakaran terhadap konduktivitas hidroulik
|
|
DAMPAK KEBAKARAN HUTAN
TERHADAP KONDUKTIVITAS HIDROULIK
Oleh :
Desi Nurafida E44100071

MAYOR
SILVIKULTUR TROPIKA
SEKOLAH
PASCASARJANA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
BOGOR
2014
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
ndonesia merupakan negara tropis yang kaya
akan hutan. Menurut Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
hutan adalah
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Berasarkan fungsi pokoknya, hutan dapat
dibedakan menjadi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Indonesia
mempunyai luas hutan yang menempati urutan
ke tiga dunia setelah Brasil dan Zaire.
Luas hutan Indonesia kini diperkirakan mencapai
120,35 juta ha, atau 63 persen luas
daratan (Herdiman, 2003). Hutan tropik Indonesia mengandung
sumberdaya alam hayati yang meliputi kurang lebih 1500 jenis burung, 500 jenis
mammalia, dan kurang lebih 10 ribu jenis tumbuhan (WALHI, 1998).
Hutan koncervasi
merupakan dengan cirikhas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya. Hutan lindung merupakan hutan dengan fungsi pokok sebagai
perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah. Sedagkan hutan produksi merupakan hutan dengan fungsi
untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri
dan ekspor.
Dari fungsi pokok
tersebut, dapat dilihat bahwa penganbilan hasil hutan yang dapat dimanfaatkan
dapat dilakukan di kawasan hutan produksi. Akan tetapi dengan meningkatnya
populasi manusia maka meningkat pula kebutuhan manusia akan sumberdaya alam.
Eksploitasi terhadap hutan pun semakin meningkat.
Pemenuhan kenutuhan akan sumberdaya tersebut mendorong
terjadinya degradasi hutan. Lahan hutan dikonversi menjadi lahan pertanian,
pemukiman, dan perkebunan. Sebagian besar pembukaan hutan dilakukan pengan
membakar, sehingga bila tidak terkendali maka akan terjadi kebakaran hutan. kebakaran
hutan menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II /1986 adalah suatu
keadaan di mana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan
dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai
lingkungan. Karena itu, kebakaran hutan dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan yaitu lingkungan fisik, hayati, dan kesehatan. Dampak terhadap aspek lingkungan, kebakaran
hutan dapat mengakibatkan gangguan terhadap sifat tanah baik sifat fisik, kimia
maupun biologi. Kebakaran hutan juga
dapat berdampak terhadap terhadap kondisi konduktivitas hidroulik tanah. Untuk
itu makalah ini akam membahas mengenai dampak kebakaran terhadap sifat fisik
tanah, khususnya konduktivitas hidroulik
tanah.
Tujuan
Tujuan penyusunan
makalah ini yaitu untuk mempelajari dampak kebakaran hutan terhadap
konduktivitas hidroulik tanah baik tanah mineral maupun gambut.
PEMBAHASAN
A. Kebakaran Hutan
Definisi
kebakaran hutan menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II /1986
adalah suatu keadaan di mana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan
hutan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai
lingkungan. Karena itu, kebakaran hutan dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan yaitu lingkungan fisik, hayati, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Kebakaran hutan
bersumber pada 3 (tiga) sebab utama yaitu 1) manusia karena kesengajaan, 2)
manusia karena kelalaian, dan 3) peristiwa alam. Pada umumnya peristiwa alam
yang dapat menimbulkan kebakaran hutan secara langsung adalah letusan gunung
berapi atau petir, tetapi hal ini jarang sekali dialami. Menurut Dirjen PHPA
atau Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (1994) bahwa rata-rata lebih dari
30.000 ha hutan terbakar setiap tahunnya, dan 90 % penyebabnya adalah perbuatan
manusia sedangkan 10 % -nya disebabkan oleh peristiwa alam. Kebakaran hutan
hanya dapat terjadi apabila terdapat nyala api, sedangkan proses nyala api
dapat berlangsung apabila ada tiga unsur yaitu bahan bakar, udara/oksigen dan sumber
api. Dengan demikian, apabila salah satu unsur tersebut tidak ada, maka proses
nyala api tidak akan dapat berlangsung.
Ada tiga tipe atau
bentuk kebakaran hutan (Dirjen PHPA, 1994) yaitu :
1. Kebakaran
bawah (ground fire),
Biasanya terjadi
pada hutan bertanah gambut dan /atau pada tanah yang mengandung mineral seperti
batu bara, karena adanya bahan-bahan organik di bawah lapisan serasah yang
mudah terbakar. Api dimulai dari membakar serasah dan kemudian membakar
bahan-bahan organik yang berada pada lapisan di bawahnya. Kebakaran bentuk ini
tidak menampakkan nyala api sehingga sulit dideteksi.
2. Kebakaran
permukaan (surface fire),
Kebakaran yang
terjadi pada permukaan tanah. Api membakar serasah, semak-semak dan anakan
pohon. Kebakaran ini tidak sampai membakar tajuk pohon karena pohon-pohonnya
jarang atau dari jenis yang sulit terbakar
3. Kebakaran
tajuk (crown fire),
Kebakaran yang terjadi pada tajuk-tajuk pohon. Api berawal dari
serasah (kebakaran permukaan), kemudian merambat ke tajuk pohon karena adanya
tajuk, seperti tumbuhan liar atau cabang dan ranting-ranting kering yang
menyentuh serasah hutan. Kebakaran model ini yang paling sulit dikendalikan
karena merembet sangat cepat searah dengan arah angin.
B.
Dampak
Kebakaran Hutan terhadap Konduktivita Hidroulik
Kebakaran
hutan akam mempengarui kualitas tanah.
Dampak kebakaran terhadap tanah sangat berfariasi tergantung kandungan
bahan bakar, jenis tanah dan tipe kebakaran hutan. Hal ini akan mempengaruhi sifat-sifat tanah
baik sifat fisik, kimia maupun biologi.
Konduktifitas Hidroulik Tanah Mineral
Konduktivitas hidroulik merupakan angka
saat aliran air melewati media pori tanah yang ditunjukkan dalam unit
kecepatan. Menurut Asmaranto et al.
(2012), konduktivitas hidroulik juga sering disebut dengan istilah
permeabilitas. Knduktifitas hidroulik
dapat berubah karena faktor masuk dan mengalirnya air dalam tanah. Sifat fisik tanah juga sangat mempengaruhi
konduktivitas hidroulik tanah sehingga nilainya dapat diprediksi dari sifat fisik tanah (Asmaranto et al. 2012).
Sacara umum kebakaran hutan akan
mempengaruhi sifat fisik tanah. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi nilai
konduktivitas hidrouliknya. Hal ini
dapat terjadi pada tanah mineral maupun tanah gambut. Menurut Darwati et al. (), sifat-sifat fisik tanah
mengalami penurunan seelah dibakar dengan meningkatnya kepadatan tanah,
penurunan porositas tanah, penurunan kadar air dan penurunan permeabilitas
tanah.
Konduktivitas
hidroulik tanah mineral yang tidak jenuh air (K) diketahui sangat dipengaruhi
oleh kadar air. Air tidak bisa mengarlir melalui ruang pori yang terisi oleh
udara, namun air hanya bisa mengalir melalui ruang pori yang terisi oleh
air. Pada waktu tanah dalam kondisi
tidak jenuh, udara menempati ruang pori yang besar, akibatnya air hanya bisa
mengalir melalui pori yang lebih kecil sehingga konduktivitas hidrouliknya
berkurang. Pernyataan tersebut juga dapat menjelaskan pengaruh kebakaran hutan
terhadap kadar air tanah yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap nilai
konduktivitas hidrouliknya. Kebakaran akan mengakibatkan penurunan kadar air
taah karena terjadinya penguapan air dalam tanah sehingga ruang pori tanah
lebih banyak terisi oleh udara. Hal ini
jelas mengakibatkan turunnya nilai konduktivitas hidroulik tanah.
Kebakaran
hutan juga engakibatkan terjadinya peningkatan tingkat pemadatan tanah. Hal
ininjuga akan menurunkan nilai konduktivitas hidroulik tanah. Hasil penelitian (Asmaranto et al. 2012) memberikan fakta bahwa
semakin padat kondisi tanah maka nilai konduktivitas hidrouliknya pun menurun.
Hal ini dikarenakan terjadinya penurunan porositas tanah. Ruang pori tanah
teriri oleh partikel abu sehingga air tidak dapat menempatinya. Hasil penelitian
tersebut dapat dilihat pada Gambar 1 yang merupakan hubungan antara kepadatan
kering tanah dengan konduktivitas hidroulik.

Gambar
1 Hubungan antara kepadatan kering tanah dengan konduktivitas hidroulik.
Konduktivitas
Hidroulik Lahan Gambut
Konduktivitas hidroulik gambut dipengaruhi
oleh beberapa hal, diantaranya yaitu jenis bahan gambut, tingkat dekomposisi
dan kerapatan lindak. Suprapto et al.
Dalam Pandjaitan et al. (1999)
mengatakan bahwa kondultivitas hidroulik lahan gambut sangat cepat pada arah horizontal namun sangat
lambat. Hal ini disebabkan karena adanya air bawah tanag yang menghambat
pergerakan vertikal.
Kaitannya dengan tingkat
dekomposisi,gambut pada tingkat dekomposisi fibrik mempunyai tingkat
konduktivitas hidroulik yang sangat cepat, akan tetapi pada gambut yang telah
terdekomposisi sempurna maka pergerakan airnya sangat lambat denan menurunnya
ruang pori bahan gambut serta besarnya retensi air pada bahan saprik (Andiesse
dalam Pandjaitan et al (1999)
Kebakan hutan sangat erat kaitannya dengan
penurunan kadar air dan pemadatan tanah maupun gambut. Dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran
gambut dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2 Dampak kebakaran lahan gambut
terhadap sifat fisik tanah

Sumber: Darwiati et al
(2010)
Hasil penelitian
Darwiati et al (2010) diatas
menunjukkan dampak kebakaran lahan gambut terhadap fifat fisik tanah. Tabel tersebut menunjukkan bahwa kebakaran
menurunkan porositas tanah, infiltrasi kadar air serta terjadinya pemadatan.
Hal ini jelas mempengaruhi konduktivitas hidroulik gambut. Seperti halnya tanah mineral, gambut yang
mengalami pemadatan dan menurunan kadar air juga akan mengalami penurunan nilai
konduktivitas hidrouliknya.
Perubahan air volumetrik juga akan
mempengaruhi konduktivitas hidrouliknya.
Volume air berbanding lurus dengan nilai konduktivitas hidrouliknya,
sehingga dengan menurunnya kadar air volumetrik maka nilai kondutivitas
kidrolikpun menurun. Hal ini dapat dilihat pada Gambar dua yang merupakan hasil
penelitian dari Asmaranto et al.
(2012) sebagai berikut:

Gambar 2 Hubungan
kadar air volumetrik dan konduktivitas hidroulik
DAFTAR PUSTAKA
Asmaranto R, Soemitro RAA, Anwar N. 2012.
Penentuan nilai konduktivu=itas hidroulik tanah tidak jenuh menggunakan
uji resistivitas di laboratorium. Jurnal
Teknik Pengairan. Vol 3(1):81.86.
CIFOR, 2001. Laporan Tahunan Penyebab dan dampak
kebakaran hutan dan lahan di Indonesia [internet]. Tersedia pada: http://www.cifor.org/docs/_ref/publications/areports/indonesian2001/sumatra.htm
Hidayat A., D.Kushardono, W.Asriningrum, A.Zubaedah
I.Effendy, 2003. Laporan Verifikasi dan
Validasi Mertode Pemantauan Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Kekeringan.
Pusbang PTPJ-LAPAN.
Pandjaitan N, Hardjoamidjojo. 1999.
Kajian sifat fisik lahan gambut dalam hubungan dengan drainae untuk lahan pertanian. Buletin
Keteknikan Pertanian. Vol 13(3)
WALHI.
1998. Reformasi di Bidang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Tim Badan Eksekutif WALHI. Jakarta.
fikih wanita 1
Fikih Wanita
(Kewajiban Muslimah)
1. Kewajiban Muslimah Terhadap Rabb-Nya
Seseorang muslimah tentu mengakui Alllah SWT sebagai Rabb, Pencipta, Pemberi rezeki, dan pengatur segala urusan, semua akan kembali kepada-Nya. Untuk itu, muslimah seharusnya mengerti bahwa hanya Allah satu-satunya yang berhak di ibadahi dan dihatinya tertancap rasa takut yang kuat kepada Allah.
Seorang muslimah pun yakin bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang mulia lagi sempurna, tidak menyerupai satupun dari makhluk-makhluk-Nya, dan tidah ada satupun makhluk yang menyerupain-Nya.
Allah berfirman:
.... Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia dan Dialah yang Maha mendengar dan melihat.(Asy-syura:11)
Ibadah Muslimah:
Seseorang Muslimah hendaknya selalu suci badan, pakaian, dan tempat sholatnya, meninggalkan sholat dan puasa pada waktu haid, mendirikan sholat pada waktunya dengan memahami syarat,rukun dan sunah-sunahnya, dan mengetahui waktu untuk sholat ydengan sempurna., selain itu dia juga tidak meremehkan sholat-sholat sunnah.
Dia tunaikan zakat hartanya dengan penuh keridhaan. muslimah juga seharusnya gembira dengan datangnya bulan Ramadhan, dia berpuasa pada siang harinya dan Qiamullail paa malamnya. Dia juga Biasa berpuasa sunnah seperti puasa senin kamis, dll. meskipun demikian dia tidak boleh berpuasa ketika suaminya sedang di rumah , kecuali jika suaminya mengijinkannya.
Seseorang muslimah juga menunaikan haji dan umrah jika Allah memberinya kemudahan untuk melaksanakanya, dan itu merupakan jihadnya seorang muslimah.
wanita seperti halnya pria, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pahala atas ibadah yang diakukannya. bisa jadi bahkan Allah akan melipatgandakan pahalanya sesuai dengan niatan dan ketekunan dalam beribadah.
Allah berfirman:
" maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya(dengan berfirman), 'sesungguhny , Aku tidak menyia-nyiakan amalan orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yag lain....' (Ali Imran:195)
rangkuman dari: Fikih Wanita
(Aal-Ghamidi 2012)
Langganan:
Komentar (Atom)

