Sabtu, 09 Agustus 2014

Pelajaran berharga di jalan

Peran Wanita

salah satu alasan mengapa wanita itu harus pintar dan cerdas meskipun kelak hny menjadi ibu rumah tangga adalah ketika ia menjadi seorang ibu, ia harus menjadi madrasah pertama untuk anaknya, menjawab pertanyaan sang anak yang tidak sedikit pertayaan tersebut sederhana namun harus hati2 menjawabnya karena jawaban tersebut membentuk pola pikir dasar anak., jadi mari saudaraku kita siapkan itu, tidak ada salahnya kita menuntut ilmu setinggi mungkin. (pelajaran tersirat di bis saat mudik).... :)

Sabtu, 10 Mei 2014

Fikih wanita 2

Fikih Wanita
(Kewaiban Muslimah)
2. Kewajiban Muslimah terhadap Nabi


Seorang muslimah mengimani bahwa Muhammad SAW adalah nabi dan rasul penutup. Melalui Beliau, Allah menyingkap tabir kegelapan. dan Beliau meninggalkan umatnya dalan keadaan terang.
Muslimah juga tahu bahwa mwncintai Nabi adalah bagian dari akidah tauhud, imannya tidaknakan sah tanpanya. Rasulullah bersebda:
"demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak sempura iman diantara kalian hingga aku lebih dia cintai dari bapak dan anaknya"

Muslimah tahu bahwa mwngukuti sunnah Beliau termasuk dari tanda-tanda yang mencintai Allah dan Rasulnya. Allah berfirman:
"katakanlah, jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah  mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu., Alla Maha Pengampun laji Maha Penyayang." (Ali Imran:31)

Muslimah pun meyakini bahwa Nabi telah menjelaskan syariat Islam dengan sejelas-jelasnya, berjuang di jalan Allah dengan sebenar-benarnya, dan menuntun umat dengan tuntunan yang sempurna hingga Allah mewafatkan Beliau dalam naungan dan Ridha-Nya.

Muslimah yakin bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menyimpang dari syariat Nabi setelah Beliau diultus.  Seseorang muslimah wajib berkeyakinan tidak boleh membenci satu pun syariat yang Nabi bawa.

Muslimah wajib mengimani kebenaran yang Beliau sampaikan, meski kemampuan akalnya belum dapat memahaminya.  dianjurkan pula untuk memperbanyak sholawat dan salam kepada Nabi dan yakin akan sampai kepada Beliau, khususnya shalawat pada malam hari dan hari Jumat. Inilah sebagian hak Nabi atas umatnya.



Dirangkum dari Buku Fikih wanita  (Al-Ghamidi 2012)

dampak kebakaran terhadap konduktivitas hidroulik




 
                            TUGAS KEBAKARAN HUTAN DAN LINGKUNGAN
DAMPAK KEBAKARAN HUTAN
TERHADAP KONDUKTIVITAS HIDROULIK


Oleh :
Desi Nurafida  E44100071









MAYOR SILVIKULTUR TROPIKA
SEKOLAH PASCASARJANA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BOGOR
2014



PENDAHULUAN

Latar Belakang
ndonesia merupakan negara tropis yang kaya akan hutan. Menurut Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Berasarkan fungsi pokoknya, hutan dapat dibedakan menjadi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Indonesia  mempunyai  luas  hutan  yang  menempati  urutan  ke  tiga dunia  setelah  Brasil  dan  Zaire.  Luas  hutan  Indonesia  kini  diperkirakan mencapai  120,35  juta  ha,  atau  63  persen  luas  daratan  (Herdiman,  2003). Hutan tropik Indonesia mengandung sumberdaya alam hayati yang meliputi kurang lebih 1500 jenis burung, 500 jenis mammalia, dan kurang lebih 10 ribu jenis tumbuhan (WALHI, 1998).
            Hutan koncervasi merupakan dengan cirikhas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai  pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung merupakan hutan dengan fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedagkan hutan produksi merupakan hutan dengan fungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan ekspor.
            Dari fungsi pokok tersebut, dapat dilihat bahwa penganbilan hasil hutan yang dapat dimanfaatkan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi. Akan tetapi dengan meningkatnya populasi manusia maka meningkat pula kebutuhan manusia akan sumberdaya alam. Eksploitasi terhadap hutan pun semakin meningkat.
      Pemenuhan kenutuhan akan sumberdaya tersebut mendorong terjadinya degradasi hutan. Lahan hutan dikonversi menjadi lahan pertanian, pemukiman, dan perkebunan. Sebagian besar pembukaan hutan dilakukan pengan membakar, sehingga bila tidak terkendali maka akan terjadi kebakaran hutan. kebakaran hutan menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II /1986 adalah suatu keadaan di mana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai lingkungan. Karena itu, kebakaran hutan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan yaitu lingkungan fisik, hayati, dan kesehatan.  Dampak terhadap aspek lingkungan, kebakaran hutan dapat mengakibatkan gangguan terhadap sifat tanah baik sifat fisik, kimia maupun biologi.  Kebakaran hutan juga dapat berdampak terhadap terhadap kondisi konduktivitas hidroulik tanah. Untuk itu makalah ini akam membahas mengenai dampak kebakaran terhadap sifat fisik tanah,  khususnya konduktivitas hidroulik tanah.

Tujuan
            Tujuan penyusunan makalah ini yaitu untuk mempelajari dampak kebakaran hutan terhadap konduktivitas hidroulik tanah baik tanah mineral maupun gambut.

PEMBAHASAN
A.    Kebakaran Hutan
Definisi kebakaran hutan menurut Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II /1986 adalah suatu keadaan di mana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai lingkungan. Karena itu, kebakaran hutan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan yaitu lingkungan fisik, hayati, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Kebakaran hutan bersumber pada 3 (tiga) sebab utama yaitu 1) manusia karena kesengajaan, 2) manusia karena kelalaian, dan 3) peristiwa alam. Pada umumnya peristiwa alam yang dapat menimbulkan kebakaran hutan secara langsung adalah letusan gunung berapi atau petir, tetapi hal ini jarang sekali dialami. Menurut Dirjen PHPA atau Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (1994) bahwa rata-rata lebih dari 30.000 ha hutan terbakar setiap tahunnya, dan 90 % penyebabnya adalah perbuatan manusia sedangkan 10 % -nya disebabkan oleh peristiwa alam. Kebakaran hutan hanya dapat terjadi apabila terdapat nyala api, sedangkan proses nyala api dapat berlangsung apabila ada tiga unsur yaitu bahan bakar, udara/oksigen dan sumber api. Dengan demikian, apabila salah satu unsur tersebut tidak ada, maka proses nyala api tidak akan dapat berlangsung.
Ada tiga tipe atau bentuk kebakaran hutan (Dirjen PHPA, 1994) yaitu :
1.      Kebakaran bawah (ground fire),
Biasanya terjadi pada hutan bertanah gambut dan /atau pada tanah yang mengandung mineral seperti batu bara, karena adanya bahan-bahan organik di bawah lapisan serasah yang mudah terbakar. Api dimulai dari membakar serasah dan kemudian membakar bahan-bahan organik yang berada pada lapisan di bawahnya. Kebakaran bentuk ini tidak menampakkan nyala api sehingga sulit dideteksi.
2.      Kebakaran permukaan (surface fire),
Kebakaran yang terjadi pada permukaan tanah. Api membakar serasah, semak-semak dan anakan pohon. Kebakaran ini tidak sampai membakar tajuk pohon karena pohon-pohonnya jarang atau dari jenis yang sulit terbakar
3.      Kebakaran tajuk (crown fire),
Kebakaran yang terjadi pada tajuk-tajuk pohon. Api berawal dari serasah (kebakaran permukaan), kemudian merambat ke tajuk pohon karena adanya tajuk, seperti tumbuhan liar atau cabang dan ranting-ranting kering yang menyentuh serasah hutan. Kebakaran model ini yang paling sulit dikendalikan karena merembet sangat cepat searah dengan arah angin.

B.     Dampak Kebakaran Hutan terhadap Konduktivita Hidroulik
Kebakaran hutan akam mempengarui kualitas tanah.  Dampak kebakaran terhadap tanah sangat berfariasi tergantung kandungan bahan bakar, jenis tanah dan tipe kebakaran hutan.  Hal ini akan mempengaruhi sifat-sifat tanah baik sifat fisik, kimia maupun biologi.

Konduktifitas Hidroulik Tanah Mineral
      Konduktivitas hidroulik merupakan angka saat aliran air melewati media pori tanah yang ditunjukkan dalam unit kecepatan.  Menurut Asmaranto et al. (2012), konduktivitas hidroulik juga sering disebut dengan istilah permeabilitas.  Knduktifitas hidroulik dapat berubah karena faktor masuk dan mengalirnya air dalam tanah.  Sifat fisik tanah juga sangat mempengaruhi konduktivitas hidroulik tanah sehingga nilainya dapat diprediksi dari sifat  fisik tanah (Asmaranto et al. 2012).
            Sacara umum kebakaran hutan akan mempengaruhi sifat fisik tanah. Hal ini tentu juga akan mempengaruhi nilai konduktivitas hidrouliknya.  Hal ini dapat terjadi pada tanah mineral maupun tanah gambut. Menurut Darwati et al. (), sifat-sifat fisik tanah mengalami penurunan seelah dibakar dengan meningkatnya kepadatan tanah, penurunan porositas tanah, penurunan kadar air dan penurunan permeabilitas tanah.
Konduktivitas hidroulik tanah mineral yang tidak jenuh air (K) diketahui sangat dipengaruhi oleh kadar air. Air tidak bisa mengarlir melalui ruang pori yang terisi oleh udara, namun air hanya bisa mengalir melalui ruang pori yang terisi oleh air.  Pada waktu tanah dalam kondisi tidak jenuh, udara menempati ruang pori yang besar, akibatnya air hanya bisa mengalir melalui pori yang lebih kecil sehingga konduktivitas hidrouliknya berkurang. Pernyataan tersebut juga dapat menjelaskan pengaruh kebakaran hutan terhadap kadar air tanah yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap nilai konduktivitas hidrouliknya. Kebakaran akan mengakibatkan penurunan kadar air taah karena terjadinya penguapan air dalam tanah sehingga ruang pori tanah lebih banyak terisi oleh udara.  Hal ini jelas mengakibatkan turunnya nilai konduktivitas hidroulik tanah.
Kebakaran hutan juga engakibatkan terjadinya peningkatan tingkat pemadatan tanah. Hal ininjuga akan menurunkan nilai konduktivitas hidroulik tanah.  Hasil penelitian (Asmaranto et al. 2012) memberikan fakta bahwa semakin padat kondisi tanah maka nilai konduktivitas hidrouliknya pun menurun. Hal ini dikarenakan terjadinya penurunan porositas tanah. Ruang pori tanah teriri oleh partikel abu sehingga air tidak dapat menempatinya. Hasil penelitian tersebut dapat dilihat pada Gambar 1 yang merupakan hubungan antara kepadatan kering tanah dengan konduktivitas hidroulik.
Gambar 1 Hubungan antara kepadatan kering tanah dengan konduktivitas hidroulik.


Konduktivitas Hidroulik Lahan Gambut
      Konduktivitas hidroulik gambut dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya yaitu jenis bahan gambut, tingkat dekomposisi dan kerapatan lindak. Suprapto et al. Dalam Pandjaitan et al.  (1999)  mengatakan bahwa kondultivitas hidroulik lahan gambut sangat  cepat pada arah horizontal namun sangat lambat. Hal ini disebabkan karena adanya air bawah tanag yang menghambat pergerakan vertikal.
      Kaitannya dengan tingkat dekomposisi,gambut pada tingkat dekomposisi fibrik mempunyai tingkat konduktivitas hidroulik yang sangat cepat, akan tetapi pada gambut yang telah terdekomposisi sempurna maka pergerakan airnya sangat lambat denan menurunnya ruang pori bahan gambut serta besarnya retensi air pada bahan saprik (Andiesse dalam Pandjaitan et al (1999)
       Kebakan hutan sangat erat kaitannya dengan penurunan kadar air dan pemadatan tanah maupun gambut.  Dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran gambut dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2 Dampak kebakaran lahan gambut terhadap sifat fisik tanah
Sumber: Darwiati et al (2010)

     
Hasil penelitian Darwiati et al (2010) diatas menunjukkan dampak kebakaran lahan gambut terhadap fifat fisik tanah.  Tabel tersebut menunjukkan bahwa kebakaran menurunkan porositas tanah, infiltrasi kadar air serta terjadinya pemadatan. Hal ini jelas mempengaruhi konduktivitas hidroulik gambut.  Seperti halnya tanah mineral, gambut yang mengalami pemadatan dan menurunan kadar air juga akan mengalami penurunan nilai konduktivitas hidrouliknya. 
      Perubahan air volumetrik juga akan mempengaruhi konduktivitas hidrouliknya.  Volume air berbanding lurus dengan nilai konduktivitas hidrouliknya, sehingga dengan menurunnya kadar air volumetrik maka nilai kondutivitas kidrolikpun menurun. Hal ini dapat dilihat pada Gambar dua yang merupakan hasil penelitian dari Asmaranto et al. (2012) sebagai berikut:

Gambar 2 Hubungan kadar air volumetrik dan konduktivitas hidroulik


DAFTAR PUSTAKA

Asmaranto R, Soemitro RAA, Anwar N.  2012.   Penentuan nilai konduktivu=itas hidroulik tanah tidak jenuh menggunakan uji resistivitas di laboratorium. Jurnal Teknik Pengairan.  Vol 3(1):81.86.
CIFOR, 2001. Laporan Tahunan Penyebab dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia [internet].  Tersedia pada: http://www.cifor.org/docs/_ref/publications/areports/indonesian2001/sumatra.htm
Hidayat A., D.Kushardono, W.Asriningrum, A.Zubaedah I.Effendy, 2003. Laporan Verifikasi dan Validasi Mertode Pemantauan Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Kekeringan. Pusbang PTPJ-LAPAN.
Pandjaitan N, Hardjoamidjojo.  1999.  Kajian sifat fisik lahan gambut dalam hubungan dengan  drainae untuk lahan pertanian.  Buletin Keteknikan Pertanian.  Vol 13(3)
WALHI. 1998. Reformasi di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tim Badan Eksekutif WALHI. Jakarta.


fikih wanita 1

Fikih Wanita
(Kewajiban Muslimah)
1. Kewajiban Muslimah Terhadap Rabb-Nya

 Seseorang muslimah tentu mengakui Alllah SWT sebagai Rabb, Pencipta, Pemberi rezeki, dan pengatur segala urusan, semua akan kembali kepada-Nya.  Untuk itu, muslimah seharusnya mengerti bahwa hanya Allah satu-satunya yang berhak di ibadahi dan dihatinya tertancap rasa takut yang kuat kepada Allah.  

Seorang muslimah pun yakin bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang mulia lagi sempurna, tidak menyerupai satupun dari makhluk-makhluk-Nya, dan tidah ada satupun makhluk yang menyerupain-Nya.  
Allah berfirman:
.... Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia dan Dialah yang Maha mendengar dan melihat.(Asy-syura:11)

Ibadah Muslimah:

Seseorang Muslimah hendaknya selalu suci badan, pakaian, dan tempat sholatnya, meninggalkan sholat dan puasa pada waktu haid, mendirikan sholat pada waktunya dengan memahami syarat,rukun dan sunah-sunahnya, dan mengetahui waktu untuk sholat ydengan sempurna., selain itu dia juga tidak meremehkan sholat-sholat sunnah.
Dia tunaikan zakat hartanya dengan penuh keridhaan. muslimah juga seharusnya gembira dengan datangnya bulan Ramadhan, dia berpuasa pada siang harinya dan Qiamullail paa malamnya. Dia juga Biasa berpuasa sunnah seperti puasa senin kamis, dll. meskipun demikian dia tidak boleh berpuasa ketika suaminya sedang di rumah , kecuali jika suaminya mengijinkannya.
Seseorang muslimah juga menunaikan haji dan umrah jika Allah memberinya kemudahan untuk melaksanakanya, dan itu merupakan jihadnya seorang muslimah.

wanita seperti halnya pria, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pahala atas ibadah yang diakukannya. bisa jadi bahkan Allah akan melipatgandakan pahalanya sesuai dengan niatan dan ketekunan dalam beribadah. 
Allah berfirman: 
" maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya(dengan berfirman), 'sesungguhny , Aku tidak menyia-nyiakan amalan orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yag lain....' (Ali Imran:195)

rangkuman dari: Fikih Wanita 
(Aal-Ghamidi 2012)